PERATURAN UUD BARU TENTANG SAMPAH PP 81 2012


Sebagai bentuk pelaksanakan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah telah mengundangkan peraturan pemerintah terkait UU itu. Peraturan yang diundangkan pada 15 Oktober 2012 itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah.Beberapa muatan pokok penting yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah ini, yaitu: 1. Memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dari berbagai aspek antara lain legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan, kelembagaan, dan sumber daya manusia; 2. Memberikan kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh parapihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat; 3. Memberikan landasan operasional bagi implementasi 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang; 4. Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya.
Peraturan pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
1.     kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
2.     penyelenggaraan pengelolaan sampah;
3.     kompensasi;
4.     pengembangan dan penerapan teknologi;
5.     sistem informasi;
6.     peran masyarakat; dan
7.     pembinaan.
PP ini mengharuskan pemerintah kabupaten/kota memiliki kebijakan dan strategi tentang pengelolaan sampah. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diharuskan memiliki dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Peraturan ini memberi penekanan penting pada dunia usaha untuk ikut serta dalam proses pengelolaan sampah. Dunia usaha tidak sekadar dianjurkan tapi diwajibkan untuk mengurangi timbulan sampah dan menggunakan kemasan yang gampang terurai oleh proses alam. Produsen pun diwajibkan ikut serta dalam proses daur ulang sampah dan memanfaatkan kembali sampah bekas produknya.
Khusus pemerintah kabupaten/kota, ada kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PP ini berlaku.
Sementara untuk penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya, pemerintah kabupaten/kota diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menyatakan, PP No. 81 Tahun 2012 ini akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang bertumpu pada penerapan 3R dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi, pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan lingkungan, dan pengendalian pencemaran. [] MJ
SUMBER : sanitasi.or.id

KAMPANYE SAMPAH RUMAH TANGGA

Pada umumnya sampah dikalangan masyarakat masih dianggap sesuatu yang sudah tidak terpakai lagi, tp itu salah karna sampah akan menghasilkan keuntungan yaitu : misalnya saja dari segi materi dan pemanfaatannya contoh :

1. Pemanfaatan Sampah Organik ( Pembuatan Compos )

Pembuatan Compos Skala Rumah Tangga

1. Sediakan drum atau sejenisnya.
2. Lubangi kecil-kecil bagian dasar drum untuk rembesan air dari sampah.
Untuk menjaga kelembaban bagian atas dapat ditutup dengan karung goni atau anyaman bambu. Bak pengomposan tidak boleh kena air hujan sehingga sebaiknya harus dibawah atap. Dasar bak pengomposan dapat tanah atau paving block, sehingga kelebihan air dapat merembes ke bawah jangan ditempatkan di tempat yang kedap air.
3. Masukkan sampah organik ke dalam wadah (drum) setiap hari. Campur 1 bagian sampah hijau dan 1 bagian sampah coklat.
4. Tambahkan 1 bagian kompos lama atau lapisan tanah atas (top soil) dan dicampur. Tanah atau kompos ini diharapkan mengandung banyak mikroba aktif yang bekerja mengolah sampah menjadi kompos. Jika ada kotoran ternak dari ayam atau sapi dapat pula dicampurkan.
5. Pembuatan bisa dikukan secara sekaligus atau selapis demi selapis misalnya setiap dua hari ditambah sampah baru. Untuk menghindari terlalu panas maka setiap 7 hari perlu diaduk.
6. Pengomposan dinyatakan sudah selesai jika campuran menjadi kehitaman dan tidak berbau sampah. Pada minggu ke-1 dan ke-2 mikroba mulai bekerja menguraikan membuat kompos, sehingga suhu menjadi sekitar 40C. Pada minggu ke-5 dan ke-6 suhu kembali normal dan kompos sudah jadi.
Faktor keberhasilan dari pengomposan terletak pada bagaimana cara mengendalikan suhu, kelembaban dan oksigen, agar mikroba dapat memperoleh lingkungan yang optimal untuk berkembang biak. Kondisi yang optimal adalah ketika makanan cukup (cukup tersedia bahan organik), kelembaban (30-50%) dan udara segar (oksigen) untuk dapat bernapas. Untuk mempercepat pengomposan, dapat ditambahkan bio-activator berupa larutan effective microorganism (EM) yang dapat dibeli di toko pertanian.

sumeber :http://www.sekolahkampus.com/article/

2. Diadakannya Bank Sampah : 

setiap warga dapat memberikan sampah nya kepada Bank Sampah yang sudah dikelola oleh masyarakat setempat adapun jenis sampah yang dapat dikelola adalah sampah2 pelastik yang dapat di daur ulang misal nya seperti : bekas botol aqua,pelastik, kardus dll...