Sebagai
bentuk pelaksanakan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah
telah mengundangkan peraturan pemerintah terkait UU itu. Peraturan yang
diundangkan pada 15 Oktober 2012 itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga. Peraturan ini sekaligus memperkuat landasan hukum bagi
penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah.Beberapa
muatan pokok penting yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah ini, yaitu: 1.
Memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dari berbagai
aspek antara lain legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan,
kelembagaan, dan sumber daya manusia; 2. Memberikan kejelasan perihal pembagian
tugas dan peran seluruh parapihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari
kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat; 3. Memberikan
landasan operasional bagi implementasi 3R (reduce, reuse, recycle) dalam
pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang; 4.
Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut
bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya.
Peraturan
pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
1.
kebijakan dan strategi
pengelolaan sampah;
2.
penyelenggaraan
pengelolaan sampah;
3.
kompensasi;
4.
pengembangan dan
penerapan teknologi;
5.
sistem informasi;
6.
peran masyarakat; dan
7.
pembinaan.
PP
ini mengharuskan pemerintah kabupaten/kota memiliki kebijakan dan strategi
tentang pengelolaan sampah. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diharuskan
memiliki dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Peraturan
ini memberi penekanan penting pada dunia usaha untuk ikut serta dalam proses
pengelolaan sampah. Dunia usaha tidak sekadar dianjurkan tapi diwajibkan untuk
mengurangi timbulan sampah dan menggunakan kemasan yang gampang terurai oleh
proses alam. Produsen pun diwajibkan ikut serta dalam proses daur ulang sampah
dan memanfaatkan kembali sampah bekas produknya.
Khusus
pemerintah kabupaten/kota, ada kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah
yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang,
dan sampah lainnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PP ini berlaku.
Sementara
untuk penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang
mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,
sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang
dapat didaur ulang, dan sampah lainnya, pemerintah kabupaten/kota diberi waktu
paling lama 5 (lima) tahun.
Menteri
Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menyatakan, PP No. 81 Tahun 2012
ini akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang bertumpu
pada penerapan 3R dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan
energi, pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan
lingkungan, dan pengendalian pencemaran. [] MJ
SUMBER : sanitasi.or.id
0 komentar:
Post a Comment