PERATURAN UUD BARU TENTANG SAMPAH PP 81 2012


Sebagai bentuk pelaksanakan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah telah mengundangkan peraturan pemerintah terkait UU itu. Peraturan yang diundangkan pada 15 Oktober 2012 itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah.Beberapa muatan pokok penting yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah ini, yaitu: 1. Memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dari berbagai aspek antara lain legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan, kelembagaan, dan sumber daya manusia; 2. Memberikan kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh parapihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat; 3. Memberikan landasan operasional bagi implementasi 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang; 4. Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya.
Peraturan pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
1.     kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
2.     penyelenggaraan pengelolaan sampah;
3.     kompensasi;
4.     pengembangan dan penerapan teknologi;
5.     sistem informasi;
6.     peran masyarakat; dan
7.     pembinaan.
PP ini mengharuskan pemerintah kabupaten/kota memiliki kebijakan dan strategi tentang pengelolaan sampah. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diharuskan memiliki dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Peraturan ini memberi penekanan penting pada dunia usaha untuk ikut serta dalam proses pengelolaan sampah. Dunia usaha tidak sekadar dianjurkan tapi diwajibkan untuk mengurangi timbulan sampah dan menggunakan kemasan yang gampang terurai oleh proses alam. Produsen pun diwajibkan ikut serta dalam proses daur ulang sampah dan memanfaatkan kembali sampah bekas produknya.
Khusus pemerintah kabupaten/kota, ada kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PP ini berlaku.
Sementara untuk penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya, pemerintah kabupaten/kota diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menyatakan, PP No. 81 Tahun 2012 ini akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang bertumpu pada penerapan 3R dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi, pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan lingkungan, dan pengendalian pencemaran. [] MJ
SUMBER : sanitasi.or.id

0 komentar:

Post a Comment